Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gorut, Lukum Diko, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.071 dari total 1.112 nama yang diusulkan Pemda Gorut telah resmi masuk dalam sistem Kementerian PAN-RB untuk proses perubahan status menjadi PPPK paruh waktu.
“Progresnya cukup signifikan, dan batas penginputan data calon PPPK paruh waktu adalah hingga pukul 00.00 WITA malam ini,” ujar Lukum kepada media, Rabu (8/10).
Menurutnya, terdapat 41 nama yang tidak diikutsertakan dalam pengusulan. Dari jumlah itu, 40 orang merupakan tenaga pendidik dari sekolah swasta (Madrasah Aliyah) yang memilih tidak dialihkan oleh Pemda Gorut, sementara satu orang lainnya adalah tenaga teknis Dinas Dukcapil yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Lukum menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mendapat instruksi langsung dari Bupati Gorut, Thariq Modanggu, untuk mengawal ketat proses finalisasi penginputan agar seluruh data masuk dengan benar dan tidak terjadi kesalahan administratif.
“Insyaallah kali ini kita tidak lagi kecolongan dan tidak melihat warna, tapi melihat sesuai regulasi,” tegas Lukum.
Lebih lanjut, DPRD Gorut melalui Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Gorut atas keseriusan mereka dalam memperjuangkan nasib para tenaga non-ASN yang kini berpeluang besar diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Ucapan terima kasih kepada Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati yang sangat peduli terhadap nasib PPPK. Dukungan mereka membuka kembali sistem penginputan adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat,” ucapnya.
Lukum juga menambahkan bahwa proses finalisasi ini dikawal langsung oleh Sekretaris Daerah, para asisten, serta Kepala BKPP. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada tenaga kerja lokal.
“DPRD akan terus mengawal sampai tahap akhir agar tidak ada tenaga yang layak tertinggal hanya karena kesalahan administratif atau teknis,” tandas Lukum. ###
