Dugaan Mafia Lelang di Tuban: Pegawai Bank Menang Lelang Aset Debitur Sendiri, BPN Diduga Langgar Prosedur

Tuban, 12 Oktober 2025— Ungkapan “dari mulut buaya masuk ke mulut singa” tampaknya layak disematkan pada nasib Kanang, warga Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Bukannya mendapat keringanan setelah berupaya melunasi utang, Kanang justru terjerat dalam pusaran dugaan permainan lelang yang melibatkan pegawai bank, pejabat lelang, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus bermula ketika Kanang menjadi debitur Bank Mentari Terang pada 2017, kemudian berpindah ke Bank BPRS Mandiri Mitra Sukses pada 2018. Berdasarkan perjanjian hutang Nomor 433/MRB/06/2018 tanggal 26 Januari 2018, Kanang meminjam Rp450 juta, sementara istrinya, Rosiyatin, meminjam Rp150 juta, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00330 atas nama Rosiyatin.

Bank kemudian mengikat jaminan tersebut melalui Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada Februari dan Mei 2018. Namun, setelah perjanjian dinyatakan lunas, Kanang kembali mengajukan pinjaman baru pada Agustus 2018, dan dua kali memperbarui perjanjian hingga 2021. Anehnya, pada perjanjian-perjanjian berikutnya tidak dilakukan pendaftaran hak tanggungan ke BPN Tuban.

Masalah muncul saat usaha Kanang kolaps. Bank BPRS Mandiri Mitra Sukses justru mengajukan lelang eksekusi melalui KPKNL Surabaya menggunakan perjanjian lama (yang sudah lunas), yaitu Nomor 433/MRB/06/2018. Dari hasil lelang tanggal 8 Agustus 2024, jaminan Kanang dinyatakan dimenangkan oleh Dicky Chandra Irawan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1791/10.01/2024-01.

Namun fakta mengejutkan terungkap — Dicky Chandra Irawan ternyata adalah Manajer Marketing Bank BPRS Mandiri Mitra Sukses itu sendiri! Artinya, pegawai bank menjadi pemenang lelang atas aset debitur yang dilelang oleh bank tempat ia bekerja.

Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2024, pihak bank meminta Kanang segera mengosongkan rumahnya. Kemudian pada November 2024, Dicky Chandra mengajukan eksekusi objek lelang ke Pengadilan Negeri Tuban, meski sertifikat masih atas nama Rosiyatin. Proses peralihan hak ke nama Dicky melalui BPN Tuban tetap dilakukan berdasarkan risalah lelang, tanpa adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan hak hasil lelang.

Belum cukup, pada 1 Oktober 2025, Dicky kembali mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Agama Tuban, yang kemudian mengeluarkan surat teguran (aanmaning) kepada Kanang.

Kebingungan Debitur dan Dugaan Pelanggaran

Saat dikonfirmasi, Kanang mengaku heran atas administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh pihak bank.

> “Saya waktu pertama kali mengajukan hutang, perjanjian nomornya sama tapi ada dua nama konsumen, aneh kan? Lagi pula ada dua hak tanggungan dalam satu perjanjian. Setelah itu, di perjanjian berikutnya justru tidak ada hak tanggungan sama sekali,” ujar Kanang dengan nada kecewa.

Kanang menegaskan, dasar lelang yang digunakan adalah perjanjian lama yang sudah lunas, dan ia mempertanyakan kenapa KPKNL bisa menerima berkas permohonan lelang seperti itu.

> “Yang lebih aneh lagi, pemenang lelangnya adalah pegawai bank itu sendiri. Masak boleh pegawai menang lelang atas lelang yang diajukan oleh bank tempat dia bekerja?” tambahnya.

LSM Ilham Nusantara: Ada Indikasi FRAUD dan Mafia Lelang

Menanggapi kasus ini, Abdul Manaf, Ketua DPC LSM Ilham Nusantara dan LPK Ilham Nusantara Bebas Merdeka, menyebut terdapat banyak kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum.

> “Kalau pemenang lelang adalah pegawai aktif di bank pemohon, itu jelas melanggar aturan dan bisa dikategorikan FRAUD. KPKNL juga patut dipertanyakan karena seolah asal terima dokumen tanpa verifikasi mendalam,” tegasnya.

Manaf juga menyoroti langkah BPN Tuban yang tetap melakukan peralihan hak atas nama pemenang lelang tanpa putusan pengadilan inkracht.

> “Ini menyalahi aturan dalam sistem Sentuh Tanahku dan UU Pertanahan. Kami akan kawal kasus ini agar tidak ada diskriminasi terhadap konsumen di Tuban,” tegasnya.

Sementara itu, Charif Anam, Ketua Umum DPP LSM Ilham Nusantara, menilai lelang tersebut cacat hukum dan mengandung unsur mafia.

> “Risalah lelang tidak mencatat secara detail dokumen dan peristiwa lelang. Padahal, menurut Pasal 1 Ayat 6 PMK Nomor 122/2023, lelang eksekusi hak tanggungan harus berdasar putusan pengadilan yang inkracht. Faktanya, itu tidak ada. Kami menduga kuat ini permainan mafia lelang, mafia tanah, dan mafia peradilan,” tegas Charif.

Charif menambahkan, BPN Tuban juga patut diselidiki karena tetap melakukan pencatatan peralihan hak tanpa dasar hukum yang sah.

> “Kami akan bongkar praktik mafia lelang, mafia tanah, dan mafia peradilan ini sampai ke akar-akarnya. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban permainan kotor seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini membuka tabir baru soal dugaan praktik lelang pesanan dan konflik kepentingan internal bank di daerah. Jika benar terbukti, maka perkara ini dapat menjadi preseden serius bagi pengawasan sistem perbankan, KPKNL, dan BPN agar tidak lagi menjadi ladang subur bagi praktik mafia hukum dan ekonomi.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version