Hak Rakyat Terinjak di Biau: PT Brantas Abipraya Dituding Timbun Material Tanpa Izin

Hak Rakyat Terinjak di Biau: PT Brantas Abipraya Dituding Timbun Material Tanpa Izin (Foto: Dok)

GORONTALO UTARA — Proyek rehabilitasi jaringan utama kewenangan daerah Provinsi Gorontalo (Paket II) yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) menuai polemik di lapangan. Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek senilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBN itu justru memicu kerugian bagi warga lokal.

Adalah Alyudin Hinelo, atau akrab disapa Hike, pemilik lahan di Desa Biau, Dusun Tenilo, Kecamatan Biau, yang menjadi korban langsung. Ia memprotes keras tindakan pihak kontraktor yang menumpuk material proyek di atas lahan miliknya tanpa izin.

“Lahan ini kebun jagung saya. Biasanya tiap panen bisa dapat sekitar Rp15 juta, tapi sekarang tidak bisa ditanami karena sudah dipenuhi material proyek,” ungkap Hike, Sabtu (18/10/2025).

Penumpukan material tanpa izin itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga indikasi pelanggaran terhadap hak kepemilikan tanah yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam pasal 6 UUPA disebutkan, setiap penggunaan tanah harus memperhatikan fungsi sosial dan dilakukan dengan persetujuan pemilik lahan.

Tindakan kontraktor ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Dengan kerugian ekonomi mencapai puluhan juta rupiah dan hilangnya masa tanam, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut kepada pemilik lahan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat pengawas agar proyek-proyek strategis tidak justru menindas hak rakyat kecil atas tanahnya sendiri. Sebab di balik jargon “pembangunan untuk rakyat”, sering kali tersembunyi praktik semena-mena yang merugikan mereka yang paling tidak berdaya.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version