Diduga Ada Pungli di SMP Negeri 3 Tuban, Wali Murid Sebut “Sumbangan Sukarela” Justru Dipatok Rp 1,4 Juta

oppo_1026

Tuban, 04 November  2025 – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 3 Tuban setelah beredarnya daftar rincian sumbangan yang disebut “uang komite sukarela”, namun faktanya memiliki nominal yang sama dan tertera secara pasti yakni sebesar Rp 1.476.276 per siswa.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, bertajuk “Daftar Rincian Afirmasi dan Non Afirmasi Kelas 9H T.A. 2025–2026”, terlihat seluruh nama siswa tercantum dengan estimasi sumbangan yang nilainya seragam. Bahkan, pada bagian bawah tercatat total jumlah estimasi sumbangan mencapai Rp 38.383.176.

Padahal, sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya oleh pihak sekolah maupun komite. Fakta adanya angka pasti yang “dipatok” mengindikasikan bahwa sumbangan tersebut bukan lagi bersifat sukarela, melainkan menyerupai pungutan.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Katanya uang komite sukarela, tapi kok sudah ditentukan nominalnya sampai satu juta empat ratusan. Kalau nggak bayar, anak disuruh segera melunasi. Ini sudah bukan sukarela lagi,” ujar wali murid tersebut kepada awak media.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, tidak ada satu pun pejabat yang bisa ditemui. Satpam sekolah menyebut bahwa kepala sekolah dan humas sedang keluar. Ketika ditanya kapan mereka bisa ditemui, satpam menjawab dengan nada acuh,

“Nggak tahu, saya cuma disuruh jaga,” ujarnya singkat sambil berlalu.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tuban, namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim awak media tidak mendapatkan balasan.

Sikap tertutup pihak sekolah semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan wali murid. Banyak yang mempertanyakan dasar penetapan nominal sumbangan tersebut, terlebih dengan adanya embel-embel “estimasi sumbangan” yang justru berjumlah sama untuk seluruh siswa.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban diharapkan segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah negeri tersebut.

Transparansi pengelolaan dana pendidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik, apalagi dana pendidikan semestinya tidak menjadi beban bagi orang tua siswa dengan dalih “sumbangan sukarela”.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version