Temuan di lapangan menunjukkan bahwa Project Manager berinisial MS alias AD yang tercantum di dalam kontrak PT. Wira Karsa Konstruksi ternyata juga menjabat sebagai PM pada proyek Madrasah PHTC Jawa Timur 3—dua proyek pemerintah yang berjalan bersamaan di dua provinsi berbeda.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi indikasi nyata adanya ketidaksesuaian kontrak dan pelanggaran prinsip pengadaan,” tegas Amin, Kamis (27/11/2025).
Dua Proyek, Dua Provinsi, Satu Project Manager
Dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, Project Manager adalah personil kunci yang wajib hadir penuh (full-time) di lokasi sebagaimana dipersyaratkan dalam:
- Dokumen Pemilihan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Rencana Mutu Kontrak (RMK)
- Daftar Personil Kunci
Hasil penelusuran GAM menunjukkan bahwa MS tersebut tidak pernah hadir penuh di Gorontalo, karena secara bersamaan terikat sebagai PM di proyek lain di Jawa Timur.
“Bagaimana mungkin satu orang memimpin dua proyek strategis di dua provinsi berbeda secara bersamaan? Ini bertentangan dengan logika teknis dan aturan hukum,” tegas Amin.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan analisis dokumen dan ketentuan pengadaan, dugaan perangkapan jabatan Project Manager ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ)
Pasal 65 ayat (1):
Penyedia wajib memenuhi personil kunci sebagaimana yang ditawarkan dalam dokumen penawaran.
Pasal 78 ayat (1) huruf b:
Kegagalan penyedia memenuhi personil kunci dapat dikenakan sanksi administratif.
- Permen PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
- Pasal 10 ayat (3): Personil kunci wajib tersedia full-time di lokasi proyek.
- Larangan rangkap tugas pada dua proyek berbeda dalam periode yang sama tanpa persetujuan pemberi tugas.
- Dokumen KAK dan Dokumen Pemilihan
Biasanya mencantumkan klausul:
“Personil kunci tidak sedang terikat kontrak pada pekerjaan lain pada periode pelaksanaan yang sama.”
Pelanggaran terhadap komitmen penawaran dianggap sebagai
➡️ Wanprestasi/ketidaksesuaian kontrak
➡️ Pemalsuan atau manipulasi data personil jika terbukti dengan dokumen lain
- PP 22 Tahun 2020 tentang Perjanjian Kerja Konstruksi
Mengatur bahwa penyedia wajib menjamin kehadiran personil kunci yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan, mutu, dan waktu konstruksi.
Dampak Teknis: Pengawasan Lumpuh, Mutu Terancam
Menurut Amin, ketidakhadiran PM di lokasi proyek Gorontalo telah menyebabkan:
- Pengawasan teknis di lapangan tidak berjalan efektif
- Koordinasi antar-subkontraktor melemah
- Rencana mutu (quality control) tidak terpantau
- Risiko keterlambatan dan deviasi pekerjaan meningkat
“Proyek dengan nilai miliaran rupiah digantungkan pada orang yang bahkan tidak berada di lokasi. Ini membahayakan kualitas pembangunan dan merugikan negara,” tegasnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Jika terbukti, penyedia dapat dikenai:
- Sanksi Administratif
- Pemutusan kontrak
• Blacklist (Daftar Hitam) 1–2 tahun sesuai PerLKPP No. 17 Tahun 2018
• Pemotongan pembayaran termin
- Tindak Pidana Keuangan Negara
Jika perangkapan jabatan menyebabkan
➡️ kekurangan volume,
➡️ mutu pekerjaan rendah, atau
➡️ kerugian negara,
maka dapat dijerat UU Tipikor, khususnya:
- Pasal 7 ayat (1) (penyalahgunaan kewenangan)
- Pasal 2 ayat (1) (perbuatan melawan hukum yang merugikan negara)
Amin mendesak pihak Kementerian Agama dan unit kerja terkait untuk segera:
- Melakukan klarifikasi resmi terhadap penyedia
- Memeriksa keaslian penugasan Project Manager
- Mencocokkan kehadiran fisik PM di lapangan
- Menjalankan tindakan administratif bila terbukti melanggar
“Ini harus dibuka terang benderang. Jangan sampai proyek pendidikan yang semestinya meningkatkan kualitas madrasah justru tercederai oleh praktik pengadaan yang tidak akuntabel,” tutup Amin. (Rls/Red)
