Dalam rapat paripurna Minggu (30/11), Fitri mengungkap fakta yang jarang disampaikan secara terbuka: Ranperda APBD 2026 dibahas tanpa melalui mekanisme komisi, padahal komisi merupakan pintu pertama pembahasan teknis antara DPRD dan masing-masing OPD. Kondisi ini, menurutnya, bukan sekadar kekurangan—tetapi pelanggaran prosedur yang dapat berimplikasi pada legitimasi kebijakan anggaran daerah.
“Ranperda ini baru diserahkan Minggu lalu. Banggar hanya punya waktu empat hari untuk membahasnya. Lalu di mana ruang komisi? Padahal sesuai tata tertib DPRD, komisi adalah mitra OPD dan menjadi meja pertama pembahasan rinci,” tegas Fitri.
Ia tak berhenti di situ. Dengan mengutip tegas Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Fitri menyampaikan bahwa pembahasan anggaran tidak boleh dilakukan oleh Badan Anggaran secara tunggal. Secara nasional pun, mekanisme RAPBD selalu menempatkan komisi sebagai pondasi awal penyusunan argumen sebelum Banggar menyusun kesimpulan.
Namun di Gorontalo Utara tahun ini, dua kesalahan terjadi sekaligus:
-
Tidak ada pembahasan komisi, dan
-
Tidak ada sinkronisasi antara komisi dan Banggar—lebih parah dibanding APBD 2025 yang setidaknya masih melalui komisi, meski tanpa sinkronisasi.
Fitri menilai kondisi tersebut sebagai preseden buruk yang tidak boleh dinormalisasi.
“Kita ini lembaga terhormat. Tetapi ironisnya, masih banyak prosedur yang dibiarkan lewat begitu saja. Ke depan, semua pihak—baik pimpinan DPRD maupun eksekutif—harus sadar bahwa keterlambatan menyerahkan Ranperda APBD bukan hanya soal teknis, tetapi dampaknya langsung pada kualitas anggaran daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen APBD seharusnya sudah berada di tangan DPRD sejak penetapan KUA-PPAS, sehingga tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menyerahkannya terlambat dan memaksa dewan bekerja dalam tekanan waktu.
Dengan suaranya yang tegas dan lugas, Fitri menutup catatan kritisnya dengan satu pesan penting: “Kesalahan prosedural jangan sampai menjadi budaya. Kita harus memperbaiki, bukan membiarkan.” ###
