Benteng Integritas dari Desa, Kejari Gorut Gandeng 123 BPD Perkuat Pencegahan Korupsi

Benteng Integritas dari Desa, Kejari Gorut Gandeng 123 BPD Perkuat Pencegahan Korupsi (Foto: Istimewa)

Gorontalo Utara — Upaya membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas kini dimulai dari barisan terdekat masyarakat. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara, Senin, 8 Desember 2025, di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara.

Kerja sama ini menandai langkah berani dan inovatif, bahkan disebut sebagai yang pertama dilaksanakan di Provinsi Gorontalo. Bukan sekadar seremoni, kesepakatan tersebut menjadi simbol kepercayaan dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan desa sebagai benteng awal pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui penguatan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari Gorontalo Utara mendorong perubahan paradigma: dari penegakan hukum yang reaktif menuju pencegahan yang kolaboratif. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pengawasan semata, melainkan mitra strategis dalam menjaga keuangan negara agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran BPD sangat krusial sebagai representasi suara rakyat di tingkat desa. Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam mengawal arah kebijakan dan penggunaan anggaran desa.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendamping. Kami ingin memastikan tata kelola keuangan, aset, dan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Tujuannya jelas: APBDes benar-benar digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Kesepakatan ini selaras dengan agenda nasional pencegahan korupsi yang menitikberatkan pada penguatan kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan kapasitas pengawasan di level paling bawah pemerintahan.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain pendampingan pengawasan pengelolaan keuangan desa sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, penyuluhan hukum antikorupsi, penguatan implementasi program Jaga Desa, serta pengokohan peran BPD sebagai mitra pengawasan internal desa.

Lebih dari sekadar dokumen kerja sama, langkah ini diharapkan melahirkan budaya baru di desa—budaya waspada, transparan, dan bertanggung jawab. Kejaksaan dan BPD diharapkan berjalan beriringan sebagai penjaga integritas, sebelum potensi pelanggaran tumbuh menjadi persoalan hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan yang partisipatif dan berkelanjutan adalah kunci. Dari desa yang bersih, kita bangun daerah yang kuat,” tegas Zam Zam Ikhwan ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version