Pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Kalteng itu menjadi penanda berakhirnya perjalanan barang haram yang sempat mengancam ribuan warga. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalteng tertanggal 8 November 2025, dengan tersangka utama Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (alm), bersama enam tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, aparat berhasil membongkar jaringan yang melibatkan tujuh orang, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti terbesar ditemukan pada tersangka Nur Ulfa Azzahra, yang diduga berperan signifikan dalam peredaran narkotika lintas wilayah.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Mada Roostanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkoba secara permanen.
“Barang bukti yang sudah disita harus benar-benar dimusnahkan agar tidak ada celah untuk kembali beredar. Ini bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Dari hasil penyitaan, BNNP Kalteng mengamankan sabu dengan total berat awal bruto mencapai 8.646,69 gram serta ekstasi sebanyak 129 butir seberat 55,21 gram dari tersangka Nur Ulfa Azzahra. Selain itu, petugas juga menyita 56 butir ekstasi dari tersangka Agus Sofi alias Supi, serta sabu seberat 672,28 gram dari tersangka Hengky bin Krismanto.
Sesuai ketentuan hukum, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Setelah penyisihan, total narkotika yang dimusnahkan tercatat mencapai 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi dengan berat 65,77 gram.
Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sehingga sah secara hukum untuk dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti positif mengandung Metamphetamine dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kalteng menilai pemusnahan ini sebagai langkah strategis dalam menekan suplai narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, BNN memperkirakan sekitar 90 ribu jiwa masyarakat Kalteng berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga berupaya menyelamatkan masa depan masyarakat. Ini adalah kerja kolektif antara BNN, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Pol Mada Roostanto. (Nala)
