Rumah-rumah hanyut, sawah rusak, sungai tercemar, dan masa depan warga—terutama anak-anak—terancam oleh krisis lingkungan yang kian dalam. Namun di atas reruntuhan itu, PaniGold memilih merayakan. Bagi masyarakat, ini bukan lagi soal kepekaan sosial, melainkan simbol telak bagaimana keuntungan ditempatkan jauh di atas kemanusiaan.
Tokoh masyarakat Gorontalo, Meli Tantu, melontarkan kecaman keras atas tindakan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan PaniGold adalah bentuk penghinaan terbuka terhadap penderitaan rakyat.
“Rakyat Pohuwato masih berduka, berjuang bertahan hidup dari banjir dan kerusakan lingkungan. Tapi PaniGold justru berpesta. Ini bukan sekadar krisis etika bisnis, ini bukti nyata bahwa korporasi ini kehilangan nurani. Mereka berpesta di atas air mata rakyat,” tegas Meli dengan nada geram.
Lebih jauh, Meli menilai permintaan maaf PaniGold tak lebih dari retorika kosong—sekadar bahasa manis tanpa tanggung jawab nyata. Kata maaf itu, menurutnya, hanyalah “majas korporasi” untuk mengaburkan dosa lingkungan dan meredam kemarahan publik.
“Maaf tidak mengembalikan rumah yang hanyut. Maaf tidak memulihkan sungai yang rusak. Maaf tanpa tindakan adalah bentuk lain dari pengabaian,” ujarnya.
Bencana yang melanda Pohuwato, lanjut Meli, tak bisa terus-menerus dikemas sebagai “musibah alam”. Ia menegaskan bahwa kerusakan ekologis ini merupakan akumulasi dari eksploitasi tambang yang rakus, minim pengawasan, dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Aktivitas PaniGold selama ini dituding berkontribusi terhadap sedimentasi sungai, banjir bandang, serta hilangnya mata pencaharian warga.
Ironisnya, saat masyarakat bergelut dengan trauma dan kerugian, perusahaan justru sibuk menjaga citra dan merayakan kepentingannya sendiri—seolah penderitaan rakyat hanyalah latar belakang yang tak penting.
Meli Tantu menegaskan bahwa perlawanan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap.
“Hari ini tokoh masyarakat bersuara. Besok rakyat sendiri yang akan maju. Kami akan terus mendampingi warga Pohuwato menuntut keadilan. Duka ini tidak boleh kalah oleh pesta korporasi yang haus keuntungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kecaman ini memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Mengabaikan penderitaan rakyat bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap hukum dan prinsip demokrasi.
Kini, rakyat Pohuwato menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf. Mereka mendesak penghentian sementara aktivitas tambang, rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh, kompensasi adil bagi korban, hingga pencabutan izin operasi bila PaniGold terus menutup mata.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan negara membiarkan korporasi menari di atas luka rakyatnya sendiri? (SD)
