Satresnarkoba Polres Pohuwato Bongkar 7 Kasus Narkotika, 12 Orang Diamankan—Satu Terafiliasi Jaringan Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Pohuwato Bongkar 7 Kasus Narkotika, 12 Orang Diamankan—Satu Terafiliasi Jaringan Lintas Provinsi (Foto: Ilustrasi)

Pohuwato – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dari total yang diamankan, dua di antaranya perempuan dan sepuluh lainnya laki-laki. Wilayah Kecamatan Popayato Barat tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, sehingga menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya penindakan dan pencegahan ke depan.

Sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum dengan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato. Sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.

“Dari para tersangka yang kami amankan, satu orang di antaranya terindikasi merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dikembangkan dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penindakan di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Iptu Renly.

Ia menambahkan, tingginya pengungkapan kasus di wilayah Popayato Barat menjadi indikator penting bagi kepolisian untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika di kawasan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui call center Polri di nomor 110 sebagai langkah bersama menjaga keamanan daerah dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version