Puslitbang Polri Tinjau Penanganan Unjuk Rasa di Pohuwato, Dorong Pengamanan yang Humanis dan Profesional

Puslitbang Polri Tinjau Penanganan Unjuk Rasa di Pohuwato, Dorong Pengamanan yang Humanis dan Profesional (Foto: Istimewa)

Pohuwato – Komitmen Kepolisian dalam menghadirkan pelayanan yang profesional sekaligus humanis kembali diperkuat melalui kegiatan penelitian yang dilakukan Tim Peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Pohuwato, Selasa (10/3/2026).

Kunjungan tim peneliti tersebut bertujuan untuk melakukan kajian terkait mekanisme penyampaian pendapat di muka umum serta pola penanganan aksi unjuk rasa oleh jajaran Polri di daerah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan strategi pengamanan yang lebih baik ke depan.

Kegiatan penelitian dibuka secara resmi oleh Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Ketua Tim Peneliti beserta rombongan dari Puslitbang Polri.

Menurutnya, kehadiran tim peneliti merupakan momentum penting bagi jajaran Polres Pohuwato untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim dan seluruh rombongan di Polres Pohuwato. Kami berharap penelitian ini dapat memberikan masukan yang konstruktif serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan profesionalitas tugas Polri, khususnya dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Wakapolres.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Kombes Pol Tonny Kurniawan, S.I.K. menjelaskan bahwa penelitian ini difokuskan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh jajaran Polres Pohuwato.

Ia menegaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya melihat prosedur pengamanan, tetapi juga menelaah peran strategis Polri dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak demokrasi masyarakat dan terciptanya situasi keamanan yang kondusif.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif pelaksanaan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum oleh jajaran Polres Pohuwato, termasuk menganalisis langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Tonny menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut juga diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib, serta tetap menghormati prinsip demokrasi.

“Melalui penelitian ini, kami juga ingin mengidentifikasi berbagai kendala maupun potensi kerawanan yang mungkin terjadi di lapangan. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi Polri dalam meningkatkan profesionalitas serta pendekatan pengamanan unjuk rasa yang semakin humanis,” tambahnya.

Dalam rangka memperoleh data yang komprehensif, tim peneliti melakukan berbagai metode pengumpulan informasi, mulai dari diskusi kelompok, penyebaran kuesioner, hingga pertukaran pandangan dengan personel kepolisian, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat.

Melalui kegiatan penelitian ini diharapkan tercipta pola pengamanan yang semakin adaptif, profesional, serta mampu menjaga ruang demokrasi masyarakat tanpa mengabaikan stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version