Langkah ini menjadi sinyal tegas aparat dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang dinilai rawan meningkat menjelang momentum hari besar keagamaan.
Operasi yang dipimpin langsung AKP Syang Kalibato, S.H. selaku Karendalopsres itu menyasar sejumlah lokasi yang masuk dalam radar pengawasan kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan intensif di beberapa titik yang dianggap rentan terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat menemukan empat pasangan pria dan wanita berada dalam satu lokasi dan diduga bukan pasangan suami istri yang sah. Delapan orang itu kemudian diamankan ke Mapolres Pohuwato guna menjalani proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk mempersempit ruang gerak aktivitas yang masuk kategori penyakit masyarakat, terutama menjelang Idul Adha, saat situasi sosial dan mobilitas warga meningkat.
AKP Syang Kalibato menegaskan, Operasi Pekat Otanaha I-2026 tidak hanya berfokus pada dugaan tindak asusila, tetapi juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan warga seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, premanisme, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha. Kami mengedepankan langkah preventif, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman,” ujar AKP Syang Kalibato.
Polres Pohuwato juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat dalam menjaga rasa aman. Aparat meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan gangguan keamanan maupun peredaran miras dan narkoba ilegal.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Penegakan ketertiban menjelang Idul Adha dengan pendekatan tegas terhadap penyakit masyarakat, sekaligus upaya polisi memperketat ruang gerak aktivitas yang dianggap meresahkan publik.
