Aksi Pencurian Sepeda Angin di Pademawu Pamekasan, Pelaku Saat Ditanya Warga ‘Mau Pinjam Sepeda Kalau Dikasih’

Pelaku pencurian Sepeda angin saat diamankan Polsek Pademawu dan berikut barang bukti Sepeda angin yang dicuri pelaku, (Mal).

Newstizen | Pamekasan – Aksi pencurian sepeda angin di Jalan Darma RT. 13, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil digagal oleh warga setempat.

Tak hanya berhasil menggagalkan aksi pencurian, warga juga berhasil menangkap pelaku pencurian dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pademawu Pamekasan.

Adapun aksi pencurian sepeda ini, pada 25 Maret 2024. Pelaku berinisial SH (32) warga Jlalan Wilis RT.03/RW.03 Desa Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.

Sedangkan korbannya, ialah bernama Fendi Hermawan (50) warga Jalan Darma no.36 RT.13/RW.05 Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan Releasenya, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika saksi Heri Kiswanto warga Jalan Kamboja ingin ke rumah iparnya yaitu korban Fendi Hermawan, sekitar pukul 08.00.

Setelah sampai di rumah Fendi Hermawan, saksi bertemu dengan pelaku yang hendak keluar rumah iparnya dengan membawa sepeda angin Merk Poligon Ekstrada 5 warna Hitam.

Lalu, saksi menanyakan kepada pelaku keperluannya apa dan di jawab oleh si pelaku ‘mau berangkat kerja’, dan di tanya lagi oleh saksi mau kemana, pelaku menjawab “mau pinjam sepeda kalau di kasih namun apabila tidak ya tidak apa-apa”.

“Setelah menjawab pelaku langsung melarikan diri namun saksi mengejar sambil meneriaki maling sampai akhirnya di tangkap oleh saksi di bantu warga untuk di amankan,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, (26/3/2024).

Kemudian, lanjut AKP Sri Sugiarto, setelah tertangkap oleh saksi banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan dan sekira pukul 08.20 Wib. Bhabinkamtibmas Kel. Lada Briptu Anton beserta Bhabinsa Barkot Aiptu Mahdiyar tiba di TKP dan langsung mengamankan pelaku tersebut agar tidak di hakimi massa.

“Alhamdulillah dan terimakasih kepada warga yang tidak main hakim sendiri dan sekitar pukul 08.25 Wib anggota Polsek Pademawu tiba di TKP dan langsung membawa pelaku menggunakan mobil Patroli Polsek Pademawu untuk di amankan ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pademawu,” jelas AKP Sri sugiarto.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sepeda angin Merk Poligon Ekstrada 5 warna Hitam yang dicuri oleh pelaku.

“Barang milik pelaku, Sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih Nopol W 4962 QA, tas ransel warna hitam yang berisikan baju, dasi, selang, topi, kunci segitiga dan kunci pas, kunci gembok 1 Renteng yang berada di bagasi sepeda motor Beat, Helm merek KYT yang di pakai pelaku dan handphone merek Samsung Duos, menjadi barang bukti,” pungkasnya. (Mal)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version