Direktur RSUD ZUS, dr. Mohamad Ardiansyah, M.Kes, menjelaskan bahwa penandatanganan MOU tersebut melibatkan keikutsertaan tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD ZUS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. RSUD ZUS berkomitmen untuk melakukan sosialisasi pada bulan Mei ini guna menginformasikan manfaat jaminan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di RSUD ZUS dianggap sebagai langkah penting dalam penjaminan sosial yang akan memungkinkan tenaga kesehatan bekerja dengan lebih optimal dalam memberikan pelayanan. Ini merupakan bukti komitmen RSUD ZUS dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesenjangan bagi para tenaga kesehatan di lingkup kerjanya.
Direktur Ardiansyah menekankan pentingnya konsistensi dan komitmen tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan, terutama mengingat risiko yang sering dihadapi sebagai tenaga kesehatan. Manajemen RSUD ZUS berjanji untuk memperhatikan kesenjangan dan kesejahteraan para pekerja, tidak hanya dalam peningkatan fasilitas, tetapi juga dalam mencapai keseimbangan antara berbagai aspek.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, RSUD ZUS menunjukkan kepeduliannya terhadap kemajuan RSUD ZUS, mulai dari jaminan pasien, kesejahteraan tenaga kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan pelayanan dan fasilitas. Semua langkah ini diambil demi mewujudkan tujuan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan. (***)
