Keberadaan tower BTS memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses internet yang semakin dibutuhkan. Namun, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek perizinan dan lingkungan menjadi permasalahan serius. Dugaan bahwa beberapa menara telekomunikasi beroperasi tanpa izin semakin kuat setelah beberapa upaya konfirmasi dari pihak terkait tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Tegalrejo, Triyono, membenarkan bahwa tower yang dibangun berada di lahan milik warga dan telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan. Namun, saat ditanya mengenai perusahaan atau provider yang bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut, ia belum memberikan jawaban pasti.
Sementara itu, Camat Merakurak, Muhammad Mustakim, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perizinan tower yang ada di wilayahnya.
Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi seperti menara BTS harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini di antaranya adalah:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
• Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi,
• Peraturan Bersama dari beberapa kementerian dan lembaga terkait tentang pembangunan menara telekomunikasi.
Mengingat adanya dugaan pelanggaran ini, tim awak media
