Sabung Ayam di Jember Diduga Dibekingi Oknum Aparat, LSM FAAM Lapor Denpom V Brawijaya Dan Polda Jatim

  Jember, 29 Mei 2025 – Aktivitas perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Jember kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, praktik ilegal ini diduga berjalan bebas tanpa hambatan dan bahkan dikabarkan mendapat bekingan dari oknum anggota TNI aktif.

Lokasi-lokasi yang menjadi titik konsentrasi aktivitas ini tersebar di berbagai desa, antara lain Desa Karanganyar (Kecamatan Tempurejo), Desa Karangduren (Kecamatan Balung), Desa Mojosari (Kecamatan Puger), Kelurahan Sukorejo (Kecamatan Sumbersari), dan Desa Sukoreno (Kecamatan Umbulsari). Masyarakat setempat mengaku resah, namun banyak yang memilih bungkam karena takut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Menanggapi situasi ini, LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) secara resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur dan Pomdam V/Brawijaya. Ketua Harian FAAM, Zainudin, S.Pd.I, menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik perjudian tersebut dan menilai bahwa pembiaran ini bisa merusak tatanan sosial dan moral generasi muda.

“Perjudian sabung ayam ini jelas-jelas melanggar norma agama dan hukum negara. Jika terus dibiarkan, ini akan berdampak negatif pada moral masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas,” ujar Zainudin.

Zainudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat laporan resmi:

Nomor 034/LP/DPP.LSM/FAAM/V/2025 ke Polda Jawa Timur

Nomor 033/LP/DPP.LSM/FAAM/V/2025 ke Pomdam V/Brawijaya

Dalam surat tersebut, FAAM menuntut tindakan konkret dari kedua institusi penegak hukum tersebut, mengingat dugaan kuat keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru menjadi bagian dari pelanggaran hukum.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum TNI yang membekingi kegiatan ini. Pomdam V/Brawijaya harus segera turun tangan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi,” tegasnya lagi.

Sebagai catatan hukum, perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sayangnya, dalam banyak kasus, upaya penegakan hukum kerap terhambat oleh faktor sosial, budaya, bahkan dugaan keterlibatan aparat keamanan.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa hukum seakan tidak berlaku bagi para pelaku dan penyelenggara sabung ayam. Beberapa warga yang ditemui menyampaikan kekhawatiran mereka, namun meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Kini, masyarakat Jember dan publik secara luas menanti langkah tegas dan nyata dari Polda Jawa Timur dan Pomdam V/Brawijaya untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu dan semua pihak yang melanggar harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version