Galian C Ilegal di Tuban: Publik Tantang Kapolres Bongkar Aktor di Balik Pasir Silika

Tuban, 15 September 2025– Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban semakin mencolok. Bukan ditekan dengan hukum, justru seakan-akan dibiarkan, bahkan mendapat restu diam-diam dari aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya: beranikah Kapolres Tuban membongkar dalang di balik bisnis pasir silika yang kian merajalela?
Sorotan publik kini tertuju pada tambang pasir silika di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, yang disebut-sebut milik Choirudin, sementara di area sebelahnya di duga milik APH dijaga oleh sosok bernama Dodik.

Meski berulang kali disorot media online, aktivitas tambang ilegal itu tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Setiap hari, alat berat dan truk pengangkut pasir silika hilir mudik tanpa henti. Jalan desa rusak, debu beterbangan, dan risiko bencana lingkungan mengintai warga.

Anehnya, semua berlangsung aman-aman saja, tanpa pernah diganggu aparat.
“Kalau rakyat salah sedikit saja langsung ditindak, tapi kalau galian yang jelas-jelas merusak alam dibiarkan begitu saja. Kenapa bisa begitu?,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar *Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020*. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Dengan regulasi setegas itu, publik kini menanti langkah Kapolres Tuban beserta jajarannya. Apakah berani membongkar siapa sebenarnya aktor di balik galian C ilegal di Tuban, atau justru terus membiarkan tambang ilegal itu berjalan seolah tak tersentuh hukum?

You cannot copy content of this page

Exit mobile version