Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Tambang Ilegal, 117 Karung Batu Hitam Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Tambang Ilegal, 117 Karung Batu Hitam Gagal Diselundupkan ke Jakarta (Foto: Polri)

GORONTALO — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal material tambang berupa batu hitam dari Kabupaten Bone Bolango menuju Jakarta. Kamis (25/09/2025)

Dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), petugas berhasil mengamankan 117 karung batu hitam yang diangkut menggunakan sebuah dump truck. Pengungkapan dilakukan saat kendaraan tersebut melintas di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kabupaten Gorontalo.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menjelaskan bahwa material tersebut berasal dari area tambang di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Rencananya, hasil tambang ilegal itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut untuk dijual ke pihak industri.

“Pelaku berinisial J kami amankan bersama barang bukti. Ia berperan sebagai pendana sekaligus pelaku tunggal dalam kegiatan penambangan dan distribusi ilegal ini,” ungkap AKBP Firman.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bukan kali pertama J berurusan dengan hukum. Proses penyidikan telah berlangsung sejak tahun 2023, namun sempat tertunda karena alasan kesehatan tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada Desember 2024, kini penyidik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tahap II untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat J dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

AKBP Firman menegaskan, praktik tambang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan konflik sosial di wilayah pertambangan.
“Polda Gorontalo akan terus melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha tambang untuk tidak bermain di jalur gelap. Kepolisian memastikan pengawasan di seluruh jalur distribusi material tambang, termasuk darat dan laut, akan semakin diperketat. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version