Warung Miras “Sarseng” di Tulungagung Diduga Kebal Hukum, Beredar Dugaan Ada Backup Oknum Polisi

Tulungagung, 27 Oktober  2025 – Fenomena bebasnya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Tulungagung kian meresahkan masyarakat. Dua warung miras yang dikenal dengan sebutan Sarseng 1 di Ringinpitu, Rejoagung, dan Sarseng 2 di Desa Ngujang, Tulungagung, diduga menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Ironisnya, muncul dugaan bahwa keberadaan dua warung itu mendapat “backup” dari oknum aparat kepolisian setempat.

Pantauan di lapangan, kedua warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari arak lokal hingga minuman beralkohol bermerek KW tanpa label resmi dari Bea Cukai. Penjualan tidak hanya dilakukan secara langsung di warung, tetapi juga melalui jalur online.

Jenis arak yang diperdagangkan pun bervariasi — dibedakan berdasarkan warna tutup botol: putih, merah, dan hitam, yang konon menandakan kadar alkohol berbeda-beda. Situasi ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah Tulungagung yang melarang peredaran miras tanpa izin resmi.

Namun, hingga kini, aparat penegak hukum terkesan menutup mata. Baik Satpol PP sebagai penegak perda maupun pihak kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat, tampak tidak melakukan langkah tegas.

“Kalau tempat seperti itu terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi muda Tulungagung? Sekarang yang beli bukan hanya orang tua, tapi banyak juga anak muda. Kalau mabuk-mabukan jadi hal biasa, ya rusak moralnya. Anehnya, polisi seperti tidak peduli,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Kekhawatiran warga tidak berlebihan. Selain merusak moral generasi muda, kebiasaan mabuk di tempat umum sering kali berujung pada tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga pencurian.

Lebih miris lagi, menurut sejumlah sumber, kuat dugaan warung Sarseng ini dilindungi oleh oknum aparat dari Polres Tulungagung, sehingga usaha ilegal itu tetap leluasa beroperasi tanpa gangguan berarti.

Jika dugaan tersebut benar, hal ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, KBO Narkoba Polres Tulungagung mengaku masih sibuk dalam kegiatan internal dan belum bisa memberikan tanggapan terkait maraknya praktik penjualan miras ilegal tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar diam, melainkan benar-benar turun ke lapangan untuk menindak tegas pelaku usaha miras ilegal dan membongkar jika benar ada keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas tersebut.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version