Bareskrim Polri Geledah Toko Mas di Nganjuk dan Rumah di Surabaya, Terkait Dugaan Emas Ilegal

Ngajuk, 20 Febuari 2026– Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda pada Kamis (19/2/2026), terkait dugaan transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang.

Tiga lokasi yang digeledah masing-masing dua titik di Kabupaten Nganjuk dan satu titik di Kota Surabaya. Di Nganjuk, penyidik mendatangi sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani serta rumah pemilik toko di Jalan Diponegoro. Sementara di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas No. 3, Kecamatan Sawahan.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, mencapai kurang lebih 16 jam. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat-surat, bukti elektronik, hingga seluruh perhiasan emas yang berada di toko emas di Nganjuk.

Selain itu, empat orang karyawan toko turut diperiksa untuk dimintai keterangan guna mendalami alur transaksi dan asal-usul emas yang diperdagangkan.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami terus melakukan penelusuran dan pendalaman, termasuk berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan transaksi emas ilegal tersebut.

akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version