Newstizen.co id, Tuban – Maraknya praktek calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi permasalahan serius di Tuban. Warga merasakan dampaknya, terutama terkait tarif yang ditawarkan oleh para calo untuk mengurus SIM, yang mencapai kisaran 1 juta rupiah untuk SIM C dan 1,2 juta rupiah untuk SIM A. Kabarnya, praktek ini tumbuh subur di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Tuban.
Awak media melakukan penelusuran dengan menghubungi salah satu calo melalui telepon selulernya pada Selasa (27/02/2023). Calo yang dihubungi, YS, memberikan informasi bahwa biaya pembuatan SIM C adalah 1 juta rupiah, sementara SIM A dihargai 1,2 juta rupiah. Ini jauh melampaui harga resmi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, yang menetapkan biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 155.000 dan SIM A sebesar Rp 175.000.
YS mengungkapkan bahwa syarat untuk mendapatkan SIM C atau SIM A tidak melibatkan tes, melainkan hanya dengan membawa berkas lengkap dan melengkapi foto. Prosesnya, menurut calo tersebut, hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit untuk selesai.
Ketika ditanya mengenai pengurusan SIM untuk pemohon dari luar daerah, YS menyatakan kesiapannya untuk menguruskan SIM C atau SIM A, dengan tarif yang sama, yaitu 1 juta rupiah untuk SIM C dan 1,2 juta rupiah untuk SIM A.
Di sisi lain, ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal S.E M.M melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak berwenang.
