Kegiatan tersebut, ungkap pelanggaran hukum sepanjang tahun 2024. Adapun pelanggaran hukum itu, diantaranya, kasus Kriminal, Narkotika dan Lalu Lintas.
Amatan dilokasi para pelaku beserta barang bukti kejahatan dan juga knalpot brong hasil sitaan dihadirkan oleh pihak Polres Pamekasan.
Diuraikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, jika kasus kriminalitas di wilayah hukumnya di tahun 2024 mencapai 491 kasus.
Sedangkan, untuk penyelesaian kasus kriminil tahun 2024, baik dari tindak pidana umum atau konvensional dan tindak pidana khusus atau transnasional sebanyak 427.
“Kasus kriminalitas tahun 2024 menurun, bila dibandingkan dengan kasus di tahun 2023 yang mencapai 710 kasus dan dapat diseleaaikan sebanyak 622 kasus,” katanya.
Selanjutnya, ucap AKBP Jazuli Dani Iriawan, kasus Narokotika di Kabupaten Pamekasan mencapai 91 kasus dengan 117 tersangka dengan barang bukti seberat 829,06 gram.
Pada 2023 kasus Narkotiak mencapai 68 kasus dengan 98 tersangka dengan barang bukti shabu 195.64 gram
“Kasus Narkotika tahun 2024 mengalami peningkatan, jadi kita harus terus waspada, terkait peredaran narkoba jenis Shabu di Pamekasan,” ucapnya.
Kemudian, jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pamekasan tahun 2024 mengalami penurunan.
Pada tahun 2023 ada 458 kejadian dengan korban meninggal dunia 102 orang, luka berat 3 orang, dan luka ringan 557 orang, kerugian material sebesar Rp. 752.700.000,-.
Sedangkan tahun 2024 sebanyak 488 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 78 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 578 orang, kerugian material sebesar Rp. 691.400.000,-.
“Usia korban laka lantas didominasi karyawan swasta dan pelajar, dengan faktor penyebab laka lantas karena lengahnya para pengendara,” jelasnya.
Sementara, untuk pelanggaran lalu lintas meningkat. Pada tahun 2023 sebanyak 2.327 tilang, teguran 5.252. Sedangkan 2024 sebanyak 4.000 tilang, teguran 25.16.
“Indikasinya, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas rendah, anatomi jenis pelanggaran marka / rambu-rambu dan rata-rata pelanggar tersebut umur 22 tahun hingga 30 tahun,” terangnya.
AKBP Jazuli Dani Iriawan, menambahkan bahwa kasus yang meresahkan masyarakat wilayah Kabupaten Pamekasan didominasi pencurian biasa dan Curanmor.
“Saya menghimbau agar masyarakat Pamekasan selalu berhati-hati dan jaga kendaraannya, lakukakn penguncian ganda setiap memarkir kendaraan bermotornya,” imbuhnya. (Mal)
